Dengar Vonis Bebas, 2 Guru JIS Keluar Dari Penjara

Posted by Unknown on 18.36

2 Guru Jis Bebas - Hotman Paris pengacara dua pengajar Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong mengaku mendapatkan salinan putusan bebas kliennya. Hari ini dia akan menjemput kliennya di Rutan Cipinang untuk dibebaskan.

Hotman mengatakan, dirinya telah mendapatkan salinan putusan bebas kliennya dari Pengadilan Tinggi Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pagi ini, dia bersama ratusan orangtua murid JIS akan mengambil salinan resminya.

"Jadi peradilan tinggi Jakarta telah mengirimkan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait bebasnya kedua klien saya guru JIS. Sehingga mereka bebas, bebas dan bebas karena tidak ada bukti sodomi," ujar Hotman Paris saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2015).
"Besok jam 9 pagi, saya sebagai kuasa hukum bersama dengan ratusan orang tua murid JIS akan mengambil putusan resmi di PN Jaksel," paparnya.

Hotman mengatakan, setelah itu pihaknya akan mendatangi Rutan Cipinang. Berbekal salinan putusan bebas, kedua kliennya akan dijemput di rutan Cipinang.
"Siangnya kita akan mengeluarkannya dari rutan Cipinang. Saya sendiri tidak tahu apakah keluarga sudah memberikan kabar gembira ini atau belum yang jelas sebagai kuasa hukum saya belum beri tahu," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Neil dan Ferdinant dihukum dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Karena hukuman tersebut dianggap tak adil oleh mereka, keduanya lalu mengajukan banding.


Nama Anda
New Johny WussUpdated: 18.36

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
CB