Pengen dapet KPR bersubsidi? Begini syaratnya!

Posted by Unknown on 00.35

Pengen dapet KPR bersubsidi? Begini syaratnya..

Dalam proses pengajuan KPR ke bank, Anda akan diharuskan untuk memenuhi syarat pengajuan KPR yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Tidak hanya persyaratan berupa kelengkapan identitas dan keterangan profesi Anda, syarat KPR juga mencakup mengenai ketersediaan DP (down payment) untuk uang muka pembayaran rumah. Sekarang, nilai DP yang besar tidak lagi menjadi halangan bagi Anda untuk memiliki rumah pribadi. Karena, program KPR bersubsidi akan membantu Anda mendapatkan rumah dengan proses dan syarat KPR yang lebih sederhana.
Tentang FLPP
FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah merupakan program hasil kerjasama antara pemerintah dan beberapa bank di Indonesia, termasuk bank BTN. Program KPR sejahtera bersubsidi FLPP ini bertujuan untuk meringankan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berkeinginan untuk memiliki rumah pribadi layak huni. Dengan demikian, MBR bisa memiliki rumah layak huni dengan nilai DP ringan dan cicilan flat selama jangka waktu pelunasan yang telah disepakati.

Keunggulan KPR Bersubsidi
Ada berbagai keunggulan yang bisa diperoleh dari program KPR bersubsidi, di antaranya waktu cicilan yang fleksibel hingga mencapai 20 tahun, proses yang cepat dan mudah, nilai DP yang ringan mulai dari 1%, perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran serta bekerja sama dengan jaringan developer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kerja sama dengan jaringan developer tersebut membuat Anda bebas memilih rumah di berbagai lokasi perumahan bersubsidi di Indonesia. Sehingga, hal ini memudahkan Anda untuk memilih lokasi rumah yang strategis dan dekat dengan tempat kerja atau lokasi bisnis agar lebih efisien dan menghemat waktu saat beraktivitas.

Syarat KPR Bersubsidi
Syarat pengajuan KPR bersubsidi tergolong mudah bila dibandingkan dengan program KPR lainnya. Setiap WNI yang sudah berumur minimal 21 tahun dan belum memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk proses pemilikan rumah, dapat mengikuti program KPR bersubsidi. Di samping itu, pemohon KPR bersubsidi juga wajib mengikuti program BPJS ketenagakerjaan minimal 1 tahun.

Dengan syarat penghasilan maksimal 4 juta rupiah untuk rumah tapak dan maksimal 7 juta rupiah untuk rumah sejahtera susun, WNI yang sudah bekerja atau memiliki usaha minimal selama 1 tahun bisa segera mengajukan KPR bersubsidi. Syarat yang mengatur penghasilan ini membuat program KPR bersubsidi bisa menjangkau target yang tepat, yakni MBR yang belum memiliki rumah pribadi.

Sudahkah Anda memahami dan memenuhi semua syarat KPR bersubsidi?

Kalau Anda sudah siap dan sudah memenuhi syarat KPR bersubsidi, berarti ini saat yang tepat bagi Anda untuk segera mengajukan permohonan KPR. Jangan lupa untuk mencari informasi yang valid dari bank yang bersangkutan agar proses KPR berjalan efektif dan lancar.

Pengen Beli Rumah tetapi gak punya DP! begini caranya..

Untuk menggairahkan pasar properti dan meningkatkan kemampuan masyarakat membeli rumah, pemerintah menyiapkan beberapa skema bantuan uang muka. Skema bantuan uang muka ini diberikan sesuai dengan masa kerja dan besaran penghasilan. Berikut rangkuman skema pinjaman uang muka yang dikeluarkan badan pemerintah untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum)

Program terbaru badan pemerintah ini adalah bantuan tabungan perumahan bagi PNS. Dalam program ini, PNS mendapatkan bantuan uang Rp 4 juta secara cuma-cuma tanpa harus dikembalikan.

Bantuan Tabungan Perumahan atau BTP ini adalah inisiasi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Dalam pelaksanaannya, Bapertarum bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk sebagai bank penyalur dana BTP.

BTP ini masuk dalam alternatif pertama yang ditawarkan Bapertarum bersama dengan Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk Golongan I, Rp 1,5 juta untuk Golongan II, dan Rp 1,8 juta untuk Golongan III.

Sementara alternatif kedua adalah BUM dengan besaran yang sama dengan alternatif pertama dan dikombinasikan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM). Besaran TBUM adalah Rp 20 juta untuk seluruh golongan.

TBUM adalah fasilitas pinjaman lunak yang harus dicicil selama 15 tahun dengan suku bunga tertentu.

PNS berhak memanfaatkan program dengan memilih alternatif pertama atau kedua. Syaratnya, PNS aktif golongan I, II, III, dan IV. PNS juga harus memiliki masa kerja minimal 5 tahun, belum memiliki rumah, dan belum memanfaatkan bantuan dari Bapertarum-PNS.

Berikut mekanisme penyalurannya:
  1. PNS mengisi formulir pengajuan, melampirkan fotokopi kartu pegawai, dan SK Kepangkatan terakhir.
  2. PNS mengajukan langsung ke bank pelaksana, yang dalam hal ini adalah Bank BTN bersamaan dengan pengajuan KPR.
  3. Bank pelaksana mengakses online ke database Bapertarum untuk verifikasi PNS.
  4.  Realisasi pencairan dana.
  5.  Akad kredit KPR di bank pelaksana.
  6. Bank pelaksana akan memproses pengajuan PNS dan KPR.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

BPJS menyelenggarakan program pemberian pinjaman uang muka oleh anggota BPJS Ketenagakerjaan. Program yang bernama Pinjaman Uang Muka Perumahan atau PUMP ini memungkinkan para pekerja mendapatkan uang muka perumahan dengan tingkat bunga yang relatif kecil.

Dalam penyalurannya, penerima bantuan berhak mendapatkan sejumlah uang tertentu bergantung penghasilan per bulannya.

Pekerja yang memiliki upah Rp 5 juta mendapatkan pinjaman Rp 20 juta. Sementara pekerja dengan upah Rp 5 juta-Rp 10 juta mendapatkan Rp 35 juta. Sedangkan pekerja dengan upah di atas Rp 10 juta, memperoleh pinjaman sebanyak Rp 50 juta.

Adapun persyaratannya antara lain belum mempunyai rumah sendiri, aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, memperoleh rekomendasi dari perusahaan, dan upah minimal Rp 4,5 juta.

Untuk mekanisme penyalurannya adalah:
  1. Pekerja mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada perusahaan tempat bekerja.
  2. Pekerja mengajukan KPR melalui pengembang atau pihak bank.
  3. Pekerja mendapatkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).
  4. Pekerja mengajukan permohonan rekomendasi disertai kelengkapan persyaratan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan atau cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  5. BPJS Ketenagakerjaan setuju atau menolak permohonan pekerja.
  6. Jika disetujui, BPJS akan memberikan persetujuan kepada bank pemberi KPR.


Nama Anda
New Johny WussUpdated: 00.35

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
CB